Pendudukan Israel selama Puluhan Tahun di Tanah Palestina Melanggar Hukum, Mahkamah Internasional Turun Tangan

(Foto: Asociated Press - Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam dan para hakim lainnya menghadiri sidang umum di Den Haag, Belanda.)

INFOMASZEH.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat, 19 Juli 2024, mengeluarkan opini penasihat yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah "melanggar hukum" dan harus segera diakhiri. 

Dalam temuan pengadilan tersebut, Presiden ICJ Nawaf Salam menegaskan bahwa Israel wajib memberikan kompensasi kepada warga Palestina atas kerugian yang diakibatkan oleh pendudukannya. 

Selain itu, Salam menyatakan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan seluruh negara di dunia memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah.

"Penyalahgunaan Israel sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan klaim kendali permanen atas wilayah Palestina yang diduduki serta penghalangan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional. Kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal," tegas Salam. 

Keputusan ini muncul setelah permintaan dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Desember 2022 untuk memberikan pandangan tentang kebijakan dan praktik Israel terhadap Palestina serta status hukum pendudukan tanah Palestina selama 57 tahun.

Dalam komentarnya, Salam menyatakan bahwa "pemindahan pemukim oleh Israel" ke wilayah yang diduduki bertentangan dengan Konvensi Jenewa. 

Dia juga menambahkan bahwa pendudukan Israel atas sumber daya alam Palestina "tidak konsisten dengan hak Palestina untuk berdaulat atas sumber daya alam mereka."

Opini penasihat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, namun memiliki otoritas hukum dan moral yang signifikan. Hal ini dapat meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel terkait serangannya di Gaza. 

Salam menyatakan bahwa tidak ada alasan kuat untuk menolak permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan opini tersebut. 

Dia menegaskan bahwa Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza dianggap sebagai satu kesatuan menurut hukum internasional, dan menolak argumen Israel bahwa mereka tidak lagi menduduki Gaza setelah pengusiran pemukim pada tahun 2005.

Pada bulan Februari, ICJ mendengarkan tanggapan dari 52 negara dan tiga organisasi internasional terkait kasus ini, yang merupakan jumlah terbanyak dalam sejarah ICJ sejak dibentuk pada tahun 1945. 

Sebagian besar negara-negara tersebut berpendapat bahwa pendudukan Israel adalah ilegal dan mendesak ICJ untuk menyatakannya secara resmi. Perkembangan ini bertepatan dengan kasus terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ, yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Pada bulan Januari, ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, memperbolehkan lebih banyak bantuan kemanusiaan masuk, dan menyimpan bukti pelanggaran. 

Namun, organisasi kemanusiaan berulang kali mengkritik pembatasan bantuan oleh Israel karena kelaparan mengancam daerah tersebut. Israel telah menduduki wilayah yang diakui oleh hukum internasional sebagai tanah Palestina sejak perang tahun 1967. 

Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza termasuk dalam kategori ini. Sistem hukum yang terpisah, pembangunan pemukiman, dan tindakan kekerasan terhadap penduduk Palestina merupakan faktor utama yang dipertimbangkan dalam sidang tersebut.

Ini adalah opini penasihat kedua yang dikeluarkan oleh ICJ sejak tahun 2004, ketika mereka mengeluarkan pendapat penting tentang legalitas pembangunan tembok oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki. 

Pengadilan saat itu memutuskan bahwa tembok tersebut, yang sering disebut oleh warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia sebagai "tembok apartheid", adalah ilegal dan harus dihancurkan.

Dalam perkembangan terbaru ini, tekanan internasional terhadap Israel diharapkan akan meningkat, terutama terkait serangan dan pembatasan yang diberlakukan di Gaza. 

Opini ICJ ini memberikan dukungan moral dan legal kepada upaya masyarakat internasional dalam menegakkan hak-hak rakyat Palestina. 

Di sisi lain, Israel menghadapi peningkatan isolasi dan tekanan untuk mematuhi hukum internasional dan mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina.

Dengan semakin banyaknya negara dan organisasi internasional yang mendukung keputusan ICJ ini, Israel dihadapkan pada pilihan sulit untuk terus mempertahankan pendudukannya atau mulai mencari solusi damai yang mengakui hak-hak rakyat Palestina. 

Dunia internasional kini menanti langkah selanjutnya dari Israel, yang akan menentukan masa depan hubungan Israel dengan Palestina serta stabilitas kawasan Timur Tengah secara keseluruhan.

Sumber: international.sindonews.com

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak